Perubahan Jadwal dan Persyaratan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Surakarta, 4 Juni 2025 — Dalam rangka penerimaan peserta didik baru, terdapat perubahan jadwal SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Tahun Ajaran 2025/2026. Perubahan ini sesuai edaran dari DISDIKBUD Prov Jawa Tengah sebagai bentuk penyesuaian sistem dan pelayanan agar proses penerimaan berlangsung secara transparan dan terstruktur. Jadwal Terbaru SPMB Jateng 2025 : Pembuatan Akun & Verifikasi Berkas: 26 Mei – 12 Juni 2025 Aktivasi Akun: 3 – 12 Juni 2025 Sinkronisasi Data oleh Sistem: 13 Juni 2025 Pendaftaran & Pemilihan/Perubahan Jurusan: 14 – 18 Juni 2025 Evaluasi & Masa Tenang: 19 – 20 Juni 2025 Pengumuman Seleksi Utama: 21 Juni 2025 Daftar Ulang Seleksi Utama: 23 – 25 & 30 Juni 2025 Pengumuman Seleksi Cadangan: 1 Juli 2025 Daftar Ulang Seleksi Cadangan: 2 – 4 Juli 2025 Tahun Ajaran Baru Dimulai: 14 Juli 2025 Syarat Berkas yang Wajib Dibawa (ASLI & Fotokopi 1x): Surat pernyataan kebenaran dokumen – BERMATEREI (10.000) Buku rapor SMP ( semester 1-5) Surat keterangan nilai rapor Surat keterangan lulus (SKL) / ijazah SMP/ sederajat Akta kelahiran Kartu Keluarga (KK) Surat keterangan sehat (dari dokter pemerintah atau pernyataan yang dibuat oleh orang tua) Piagam kejuaraan prestasi ( Bagi yang memiliki) beserta surat pengesahan dari Kepala Sekolah SMP Calon murid dan orang tua/wali diminta untuk memastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut terkait teknis unggah dokumen serta petunjuk pendaftaran bisa diperoleh melalui: INFO LENGKAP KLIK LINK DIBAWAH INI SPMB 2025 Website resmi: smkn7surakarta.sch.id Instagram: @surakartasmkn7Facebook: @smkn7skaTikTok: @imjuara_smkn7ska Mari bergabung dan berkembang bersama SMKN 7 Surakarta — SMK Bisa! SMK Hebat! SMK 7 Juara!!!
SYARAT DAN JADWAL DAFTAR ULANG PPDB 2024
SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMKN 7 SURAKARTA 2024/2025 PROSES DAFTAR ULANG CALON SISWA BARU WAJIB DATANG KE SEKOLAH TUJUAN DENGAN MEMBAWA SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN BESERAGAM DAN BERSEPATU SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SAAT DAFTAR ULANG DIHARAPKAN MEMBAWA SMARTPHONE / HP JALUR PRESTASI Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) JALUR AFIRMASI Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat; Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah; Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh KementerianAgama. Catatan Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Anak tidak sekolah (ATS), dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) JALUR DOMISILI TERDEKAT Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga. Catatan : Diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Catatan : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan. Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS ) JADWAL DAFTAR ULANG CEK JUGA INSTAGRAM SMKN 7 SURAKARTA INSTAGRAM INSTAGRAM INSTAGRAM
PPDB di SMKN 7 Surakarta
Surakarta, 19 Juni 2024 – SMKN 7 Surakarta tengah melaksanakan rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Proses PPDB dimulai pada tanggal 11 Juni dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2024 dengan berbagai tahapan yang telah dijadwalkan secara rinci. Tahapan PPDB di SMKN 7 Surakarta: Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun (11-24 Juni 2024) Pada tahap awal ini, calon peserta didik diminta untuk mengajukan akun secara online melalui situs resmi PPDBJATENGPROV.GO.ID Selanjutnya, mereka WAJIB melakukan verifikasi berkas dan aktivasi akun di sekolah/ SMA/SMK NEGERI TERDEKAT. Selama periode ini, panitia PPDB menyediakan layanan bantuan untuk memudahkan calon peserta didik dalam proses pengajuan dan verifikasi. Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah (24-27 Juni 2024) Setelah akun teraktivasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran serta menentukan pilihan sekolah. Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan pilihan sekolah selama periode ini. Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real-time oleh panitia dan seluruh peserta. Masa Tenang (28-30 Juni 2024) Masa tenang adalah periode di mana tidak ada aktivitas pendaftaran maupun perubahan pilihan. Pada masa ini, calon peserta didik diminta untuk menunggu hasil seleksi dengan tenang tanpa melakukan intervensi apapun. Pengumuman Hasil (1 Juli 2024) Hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024. Pengumuman dapat diakses melalui AKUN MASING-MASING di situs resmi PPDBJATENGPROV.GO.ID selambat-lambatnya pukul 23.59. Daftar Ulang (3-12 Juli 2024) Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 3-12 Juli 2024. Proses daftar ulang mencakup pengumpulan berkas dan administrasi yang diperlukan untuk validasi kehadiran sebagai siswa baru di SMKN 7 Surakarta. Pengumuman Peserta Cadangan (15 Juli 2024) jika terdapat kekosonganyang diakibatkan dari CPD yang tidak daftar ulang maka akan diberikan kepada peserta cadangan dengan nilai terbaik dibawahnya yang akan dirilis pada tanggal 15 Juli 2024 selambat-lambatnya pukul 23.59 melalui AKUN MASING-MASING di situs resmi PPDBJATENGPROV.GO.ID . Daftar Ulang Peserta Cadangan (16-17 Juli 2024) Peserta cadangan yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 16-17 Juli 2024. Proses ini sama dengan daftar ulang peserta yang diterima pada pengumuman awal. Awal Tahun Ajaran Baru (22 Juli 2024) Tahun ajaran baru di SMKN 7 Surakarta akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2024. Semua siswa, baik yang lama maupun baru, diharapkan hadir untuk memulai kegiatan belajar mengajar dengan semangat baru. Kepala SMKN 7 Surakarta, Bapak Wardoyo, M.Pd menyatakan bahwa seluruh rangkaian PPDB ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan, adil, dan akuntabel. “Kami berharap semua calon peserta didik dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan mendapatkan hasil yang diinginkan. Semoga tahun ajaran baru nanti membawa banyak prestasi bagi kita semua,” ujarnya. Demikian informasi mengenai PPDB di SMKN 7 Surakarta. Semoga proses penerimaan peserta didik baru tahun ini berjalan lancar dan sukses. INFO DETAIL PPDB DAPAT DIBUKA PADA LINK/TAUTAN BERIKUT INI INFO PPDB INFO PPDB INFO PPDB
Informasi PPDB 2024
DAFTAR ULANG PPDB 2022 SMKN 7 SURAKARTA
DAFTAR ULANG PPDB berlangsug tanggal 5, 6, dan 7 juli 2022, PESERTA DIDIK WAJIB DATANG KE SEKOLAH SESUAI JADWAL! Berikut syarat Daftar Ulang sesuai Jalur PPDB Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi di copy dalam rangkap 2 (dua) Seleksi Jarak Terdekat a. Print out bukti pendafataran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. /atau PAKTA INTEGRITAS c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. j. Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan Juknis PPDB; k. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). a. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. Seleksi Afirmasi a. Print out bukti pendaftaran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. g. Kartu Keluarga (KK) Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Provinsi Jawa Tengah; h. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos i. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Catatan : CPD yatim dan/atau piatu tidak perlu bukti surat keterangan apabila telah tercantum dalam data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. j. CPD yang berasal dari panti asuhan tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. k. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. l. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. Seleksi Prestasi a. Print out bukti pendafataran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. g. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah; h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. JADWAL DAFTAR ULANG NO Hari/Tanggal Kompetensi Keahlian WAKTU WARNA MAP (map plastik) 1 SELASA, 5 JULI 2022 KULINER 08.00 – 11.00 WIB MERAH PERHOTELAN 12.30 – 15.00 WIB BIRU 2 RABU, 6 JULI 2022 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL 08.00 – 11.00 WIB KUNING PEKERJAAN SOSIAL 12.30 – 15.00 WIB HIJAU 3 KAMIS, 7 JULI 2022 BROADCASTING DAN PERFILMAN 08.00 – 11.00 WIB PUTIH USAHA LAYANAN PARIWISATA 12.30 – 15.00 WIB MOTIF CONTOH MAP ((( Unduh/Download Disini)))
UNDUH SK KONDISI KESEHATAN dan PAKTA INTEGRITAS
UNDUH SK KONDISI KESEHATAN dan PAKTA INTEGRITAS PPDB JATENG 2022 ++++++++ UNDUH SK KONDISI KESEHATAN DI SINI ++++++++ LINK UNDUH <<< KLIK UNTUK MENGUNDUH ++++++++ UNDUH PAKTA INTEGRITAS DI SINI ++++++++ LINK UNDUH <<< KLIK UNTUK MENGUNDUH
PPDB 2022 Tlaahh Tibaa!
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JAWA TENGAH SMKN 7 SURAKARTA Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) tahun ajaran 2022/2023 mulai dibuka besok 15 Juni 2022. Para calon peserta wajib menyiapkan sejumlah syarat sesuai dengan jalur yang dipilih. PPDB SMK Jateng 2022 Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. Kartu Keluarga. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu. (UNDUH FORM KETERANGAN KONDISI KESEHATAN) Pakta integritas (UNDUH FORM PAKTA INTEGRITAS) BERKAS ASLI SYARAT PPDB YANG HARUS DI SCAN DAN DI FOTOCOPY KARTU KELUARGA SURAT KETERANGAN NILAI RAPORT SMP PAKTA INTEGRITAS SURAT KETERANGAN KONDISI KESEHATAN BUKTI PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI BERUPA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) / DTKS POSKO PPDB SMKN 7 SURAKARTA MENYEDIAKAN LAYANAN SCAN KETENTUAN VERIVIKASI BERKAS SAAT VERIVIKASI BERKAS DI SEKOLAH/POSKO PANITIA PPDB SMKN 7 SURAKARTA DIHARAP MEMBAWA BERKAS ASLI DAN FOTOCOPY
MPLS daring Sevka telah usai
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah SMK Negeri 7 Surakarta Tahun Ajaran 2021/2022 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah masa dimana awal mula tahun Ajaran Baru dimulai, untuk apa tujuan MPLS? Tujuan MPLS untuk meperkenalkan kepada peserta didik baru agar mengenal lingkungan sekolah mulai dari Kepala Sekolah, Guru, Karyawan serta fasilitas-fasilitas yang ada disekolah. Kegiatan MPLS ini dilaksanakan selama 3 hari mulai dari tanggal 12 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021 mulai pukul 07.00 – 12.30 WIB. Karena merebaknya virus covid 19 ini maka kegiatan MPLS SMK Negeri 7 Surakarta dilaksanakan secara Daring menggunakan aplikasi zoom meeting dan chanel youtube SMK Negeri 7 Surakarta, yang diikuti oleh seluruh peserta didik baru kelas X SMK Negeri 7 Surakarta Tahun Pelajaran 2021/2022. Pelaksanaan Kegiatan MPLS pada hari pertama dibuka oleh Ketua Panitia MPLS Ibu Asri Pujihastuti, S.Pd dilanjutkan sambutan oleh Bapak Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Surakarta Bapak Drs. Bangkit Budiarto yang memberikan sambutan singkat mengenai pentingnya mengenal lingkungan sekolah dan harus mentaati protokol kesehaatan (prokes). Materi selanjutnya dilanjutkan oleh Bapak Riptono, S.Pd, M.Pd selaku WKS bidang Kesiswaan yang menjelaskan tentang Tata tertib Sekolah dan Budaya Sekolah. Kegiatan MPLS hari kedua penyampaian materi tentang pemaparan Kurikulum Sekolah yang akan digunakan selama pembelajaran di SMK Negeri 7 Surakarta oleh Bapak Anggara Aditya Kurniawan, S.Pd selaku WaKa Kurikulum. Materi kedua disampaikan oleh Bapak Suparso, S.Pd selaku WaKa Ketenagaan dan Sarpras berkaitan dengan Sarana dan Prasarana yang dimiliki SMK Negeri 7 Surakarta dan lab tour sesuai Kebijakan Kompetensi Keahlian masing-masing. Kegiatan MPLS hari kedua ditutup dengan tugas mandiri tentang Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, Pendidikan Imtaq, Mental & Karakter Siswa dan Tata Krama. Kegiatan MPLS hari ketiga diawali dengan pengenalan bidang Humas yang disampaikan oleh WaKa Humas ibu Agnes Jujuk Sarwosri, SE, M.Par tentang Praktek Kerja Industri (Prakerin) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dilanjutkan dengan Perkenalan masing-masing Kompetensi Keahlian dan Ekstrakulikuler yang ada di SMK Negeri 7 Surakarta. Kegiatan MPLS hari ketiga ditutup dengan tugas mandiri berupa poster kreatif dengan Tema : Anti Narkoba, Anti Radikalisme, Covid19, dan toleransi Beragama (bisa memilih salah satu). Yang di unggah ke sosial media (Instagram) masing-masing siswa. Kegiatan MPLS selama 3 hari di SMK Negeri 7 Surakarta ini bertemakan “Tegar di Tengah Keprihatinan Menjadi Teladan Merajut Sukses Masa Depan”. Harapannya meskipun MPLS dilaksanakan secara daring ditengah pandemi tetapi bisa mendekatkan jarak antara peserta didik baru dengan sekolah agar mereka lebih mengenal dengan SMK Negeri 7 Surakarta, dan seluruh peserta didik tetap semangat belajar meskipun dalam keterbatasan. Justru ditengah situasi ini kita ditantang untuk lebih memaksimalkan kreatifitas dan memanfaatkan media yang ada untuk berkarya dan berprestasi. Pandemi tidak menjadi halangan untuk maju dan terus belajar yang pasti tetap tegar dan jangan menyerah. -Ai-
SYARAT DAFTAR ULANG di SMKN 7 Surakarta!
SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMK N 7 SURAKARTA Seleksi Jarak Terdekat Print out bukti pendafataran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN Seleksi Afirmasi Print out bukti pendaftaran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK) Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena merupakan data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN Seleksi Prestasi Print out bukti pendafataran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN KELENGKAPAN DATA DAFTAR ULANG FORM SURAT PERNYATAAN DAFTAR ULANG SILAHKAN DOWNLOAD LINK DIBAWA INI KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN DAFTAR ULANG JADWAL DAFTAR ULANG PEMBAGIAN JADWAL DAFTAR ULANG SESUAI KOMPETENSI KEAHLIAN NO. HARI/TANGGAL KOMPETENSI KEAHLIAN WARNA MAP WAKTU 1 Senin, 28 Juni 2021 Multimedia Merah 08.00-11.00 wib 2 Selasa, 29 Juni 2021 Produksi siaran dan program televisi Kuning 08.00-11.00 wib 3 Selasa, 29 Juni 2021 Usaha perjalanan wisata Motif 08.00-11.00 wib 4 Rabu, 30 Juni 2021 Perhotelan Hijau 08.00-11.00 wib 5 Kamis, 1 Juli 2021 Tataboga Biru 08.00-11.00 wib 6 Jumat, 2 Juli 2021 Keperawatan sosial Putih 08.00-11.00 wib
Satu Langkah lagi Sah ! jadi siswa Sevka
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2021 Yang ditunggu tunggu akhirnya datang juga. Setelah malui tahap pengajuan akun dan memilih sekolah selama dua minggu terakhir, hasil seleksi akhirnya sudah dipastikan dan diumumkan pada tanggal 26 Juni 2021 pukul 22.00 tadi malam. Pengumuman di publikasikan melaui website PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id. CPD hanya perlu login atau masuk ke akun PPDBnya dan melihat hasil akhirnya di bagian paling bawah. Setelah melalui proses panjang akhirnya satu langkah lagi menjadi sisa SMK N 7 Surakarta. CPD masih diwahibkan melakukan daftar ulang pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2021 mendatang. Dari 16 rombel atau kelas yang dibuka sudah terisi penuh sesuai degan pagu atau kuota masing-masing kompetensi keahlian. Kami segenap keluaga besar SMKN 7 Surakarta mengucapka selamat kepada CPD yang telah lolos seleksi di SMKN 7 Surakarta, bagi CPD yang tidak lolos tetap semangat, teruslah belajar meskipun tidak bersama kami di SMKN 7 Surakarta. Semoga semua cita-cita dan harapan menjadi nyata dengan usaha dan doa yang mengiringi kita. Sampai jumpa di Sevka.











