Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana & SDM /Tenaga

Pelaksana Teknis  

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMK Negeri 7 Surakarta.

Tugas Pokok

  1. Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
  2. Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
  3. Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
  4. Melakukan pengendalian APBS dalam bidang sarana dan prasarana.
  5. Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
  6. Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
  7. Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan K 7.
  8. Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, meubeler, dll.
  9. Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
  10. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.

Wewenang

  1. Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
  2. Menyusun dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
  3. Bekerja sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas pelaksana kebersihan
  4. Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.

Tanggung jawab

  1. Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
  2. Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
  3. Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
  4. Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).

 

Wakil Kepala Sekolah Bidang SDM /Ketenagaan

 

Wakil Kepala sekolah Bidang SDM merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggungjawab kepada kepala sekolah dalam membantu Kepala Sekolah dalam Urusan-urusan sebagai berikut :

  1. Bersama-sama dengan kepala sekolah, dan para wakasek yang lain untuk menentukan deskripsi uraian tugas dan target kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Bersama-sama dengan seluruh komponen warga sekolah untuk menyusun Tata Tertib pendidik dan tenaga kependidikan yang isinya mencakup :
    1. Aturan
    2. Sanksi
    3. Reward
    4. Personil yang bertugas sebagai Tim Kedisiplinan
  3. Memetakan dan mendata kondisi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan :
    1. Berdasarkan latar belakang pendidikan
    2. Berdasarkan masa kerja dan usia
    3. Berdasarkan keikutsertaan dalam diklat pendalaman materi
    4. Berdasarkan kemampuan menggunakan perangkat lunak TIK (Word, Excel, Power Point, Website, flash, searching internet)
    5. Berdasarkan kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris
  4. Melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan agar relevan dengan bidang tugasnya
  5. Menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan agar memenuhi standar pendidik dan standar tenaga kependidikan
  6. Mengkoordinir,  menyusun, dan melaksanakan program pelatihan dan pengembangan
    1. Agar pendidik dan tenaga kependidikan mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris secara aktif
    2. Agar guru mampu membuat dan menggunakan bahan ajar berbasis TIK dalam proses belajar mengajarnya
    3. Agar guru mampu memberdayakan akses informasi melalui jaringan

internet

  1. Agar guru mampu menyampaikan materi pelajaran dengan dukungan

komputer dan LCD proyektor

  1. Agar guru mampu membuat penelitian tindakan kelas (PTK)
  2. Agar guru mampu membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya
  1. Membuat, merencanakan dan menyediakan materi pelatihan agar mudah dipahami oleh peserta pelatihan
  2. Menyusun anggaran pelatihan agar pelaksanaan pelatihan dapat diselenggarakan sesuai kemampuan anggaran sekolah.
  3. Melakukan evaluasi terhadap keefektifan dan manfaat pelatihan yang telah diselenggarakan, serta  mengusulkan tindakan perbaikan yang diperlukan, sebagai bahan analisa kebutuhan pelatihan di masa yang akan datang.
  4. Menyimpan seluruh dokumentasi yang berhubungan dengan pelatihan yang telah diselenggarakan
  5. Melakukan analisa dan secara aktif melakukan pencarian terhadap konsep-konsep, teknik-teknik, dan program pelatihan terbaru dari berbagai sumber di dalam ataupun di luar sekolah sesuai dengan perkembangan teknologi dan peralatan yang dipergunakan sehingga guru dan karyawan dapat meningkatkan kemampuan dan produktivitasnya.
  6. Merekomendasikan tenaga pengajar yang dibutuhkan.
  7. Mewajibkan setiap Waka untuk memiliki dokumen kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  8. Membantu kepala sekolah untuk mengontrol pelaksanaan fungsi pendidik dan tenaga kependidikan, melalui kegiatan :
    1. Penyusunan program supervise dan PKG
    2. Penyusunan Instrumen supervise dan PKG
    3. Penyusunan instrumen evaluasi diri dan PKG
    4. Penyusunan guru senior yang akan membantu pelaksanaan supervise dan PKG
    5. Pendataan hasil supervise dan PKG
    6. Pendokumentasian hasil supervise dan PKG
    7. Pendataan tindak lanjut hasil supervise dan PKG

 

 

——————- 000 —————————