DAFTAR ULANG PPDB berlangsug tanggal 5, 6, dan 7 juli 2022,
PESERTA DIDIK WAJIB DATANG KE SEKOLAH SESUAI JADWAL!
Berikut syarat Daftar Ulang sesuai Jalur PPDB
Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi di copy dalam rangkap 2
(dua)
-
Seleksi Jarak Terdekat
a. Print out bukti pendafataran
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat
pendaftaran PPDB. /atau PAKTA INTEGRITAS
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.
f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023,
dan belum menikah.
j. Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan Juknis PPDB;
k. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah
mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau
Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
(khusus bagi yang memiliki).
a. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi
kesehatan Calon Peserta Didik. -
Seleksi Afirmasi
a. Print out bukti pendaftaran
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat
pendaftaran PPDB.
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.
f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023,
dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga (KK)
Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap
pada saat seleksi didasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Provinsi Jawa Tengah;
h. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.
Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti
karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas
Sosial/Kemensos
i. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang
menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa
Tengah.
Catatan : CPD yatim dan/atau piatu tidak perlu bukti surat
keterangan apabila telah tercantum dalam data yang
bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa
Tengah.
j. CPD yang berasal dari panti asuhan tidak perlu bukti karena
didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas
Sosial Provinsi Jawa Tengah.
k. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi
yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang
merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga
pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dengan
wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat
sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.
Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak
perlu bukti surat keterangan karena didasarkan atas
data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas
Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
l. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi
kesehatan Calon Peserta Didik. -
Seleksi Prestasi
a. Print out bukti pendafataran
b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat
pendaftaran PPDB.
c. Buku Rapor SMP/sederajat.
d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang
diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan
sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan
pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.
f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023,
dan belum menikah.
g. Kartu Keluarga (KK).
Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap
pada saat seleksi didasarkan data administrasi
kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang
ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah
mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau
Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya
(khusus bagi yang memiliki).
i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi
kesehatan Calon Peserta Didik.
JADWAL DAFTAR ULANG
| NO | Hari/Tanggal | Kompetensi Keahlian | WAKTU | WARNA MAP (map plastik) | |
| 1 | SELASA, 5 JULI 2022 | KULINER | 08.00 – 11.00 WIB | MERAH | |
| PERHOTELAN | 12.30 – 15.00 WIB | BIRU | |||
| 2 | RABU, 6 JULI 2022 | DESAIN KOMUNIKASI VISUAL | 08.00 – 11.00 WIB | KUNING | |
| PEKERJAAN SOSIAL | 12.30 – 15.00 WIB | HIJAU | |||
| 3 | KAMIS, 7 JULI 2022 | BROADCASTING DAN PERFILMAN | 08.00 – 11.00 WIB | PUTIH | |
| USAHA LAYANAN PARIWISATA | 12.30 – 15.00 WIB | MOTIF |
CONTOH MAP ((( Unduh/Download Disini)))











