DAFTAR ULANG PPDB berlangsug tanggal 5, 6, dan 7 juli 2022, PESERTA DIDIK WAJIB DATANG KE SEKOLAH SESUAI JADWAL! Berikut syarat Daftar Ulang sesuai Jalur PPDB Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi di copy dalam rangkap 2 (dua) Seleksi Jarak Terdekat a. Print out bukti pendafataran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. /atau PAKTA INTEGRITAS c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. j. Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan Juknis PPDB; k. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). a. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. Seleksi Afirmasi a. Print out bukti pendaftaran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. g. Kartu Keluarga (KK) Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Provinsi Jawa Tengah; h. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos i. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Catatan : CPD yatim dan/atau piatu tidak perlu bukti surat keterangan apabila telah tercantum dalam data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. j. CPD yang berasal dari panti asuhan tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. k. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. l. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. Seleksi Prestasi a. Print out bukti pendafataran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. g. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah; h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. JADWAL DAFTAR ULANG NO Hari/Tanggal Kompetensi Keahlian WAKTU WARNA MAP (map plastik) 1 SELASA, 5 JULI 2022 KULINER 08.00 – 11.00 WIB MERAH PERHOTELAN 12.30 – 15.00 WIB BIRU 2 RABU, 6 JULI 2022 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL 08.00 – 11.00 WIB KUNING PEKERJAAN SOSIAL 12.30 – 15.00 WIB HIJAU 3 KAMIS, 7 JULI 2022 BROADCASTING DAN PERFILMAN 08.00 – 11.00 WIB PUTIH USAHA LAYANAN PARIWISATA 12.30 – 15.00 WIB MOTIF CONTOH MAP ((( Unduh/Download Disini)))











