SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMK N 7 SURAKARTA Seleksi Jarak Terdekat Print out bukti pendafataran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN Seleksi Afirmasi Print out bukti pendaftaran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK) Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena merupakan data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN Seleksi Prestasi Print out bukti pendafataran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN KELENGKAPAN DATA DAFTAR ULANG FORM SURAT PERNYATAAN DAFTAR ULANG SILAHKAN DOWNLOAD LINK DIBAWA INI KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN DAFTAR ULANG JADWAL DAFTAR ULANG PEMBAGIAN JADWAL DAFTAR ULANG SESUAI KOMPETENSI KEAHLIAN NO. HARI/TANGGAL KOMPETENSI KEAHLIAN WARNA MAP WAKTU 1 Senin, 28 Juni 2021 Multimedia Merah 08.00-11.00 wib 2 Selasa, 29 Juni 2021 Produksi siaran dan program televisi Kuning 08.00-11.00 wib 3 Selasa, 29 Juni 2021 Usaha perjalanan wisata Motif 08.00-11.00 wib 4 Rabu, 30 Juni 2021 Perhotelan Hijau 08.00-11.00 wib 5 Kamis, 1 Juli 2021 Tataboga Biru 08.00-11.00 wib 6 Jumat, 2 Juli 2021 Keperawatan sosial Putih 08.00-11.00 wib
Satu Langkah lagi Sah ! jadi siswa Sevka
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2021 Yang ditunggu tunggu akhirnya datang juga. Setelah malui tahap pengajuan akun dan memilih sekolah selama dua minggu terakhir, hasil seleksi akhirnya sudah dipastikan dan diumumkan pada tanggal 26 Juni 2021 pukul 22.00 tadi malam. Pengumuman di publikasikan melaui website PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id. CPD hanya perlu login atau masuk ke akun PPDBnya dan melihat hasil akhirnya di bagian paling bawah. Setelah melalui proses panjang akhirnya satu langkah lagi menjadi sisa SMK N 7 Surakarta. CPD masih diwahibkan melakukan daftar ulang pada tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2021 mendatang. Dari 16 rombel atau kelas yang dibuka sudah terisi penuh sesuai degan pagu atau kuota masing-masing kompetensi keahlian. Kami segenap keluaga besar SMKN 7 Surakarta mengucapka selamat kepada CPD yang telah lolos seleksi di SMKN 7 Surakarta, bagi CPD yang tidak lolos tetap semangat, teruslah belajar meskipun tidak bersama kami di SMKN 7 Surakarta. Semoga semua cita-cita dan harapan menjadi nyata dengan usaha dan doa yang mengiringi kita. Sampai jumpa di Sevka.
Waktunya Memilih Sevka, Sekolah Impian!
Memilih Sekolah dan Kompetensi Keahlian Setelah mengajukan akun dan mendapatkan Token pada minggu lalu. Tahapan PPDB berikutnya adalah memilih Sekolah dan Kompetensi Keahlian yang diimpikan. Tahap memilih sekolah ini hanya berlangsung empat hari sejak 21 hingga 24 Juni 2021. Pada pemiliha sekolah CPD dapat mimilih hingga tiga kompetesi keahlian dengan maksimal dua pilihan sekolah atau satuan pendidikan. PPDB 2021 sejatinya dilakukan secara daring dan mandiri oleh CPD dari rumah, tetapi bagi CPD yang merasa kesulitan dan ingin mendapat bantuan dapat datang menuju posko PPDB SMK di SMKN 7 Surakarta. Operator akan melayani dengan sepenuh hati dalam membatu CPD memilih sekolah yang diimpikannya. Kegiatan PPDB di posko PPDB SMKN 7 Surakarta berlangsung dengan taat pada protokol kesehatan. Setiap CPD yang memasuki area posko dicek suhu mencuci tangan dan wajib memakai masker, berlaku juga bagi semua panitia PPDB. Fasilitas lain juga disemprot disinfektan secara berkala agar menjamin tidak ada virus yang tertinggal. semoga situasi segera menjadi lebih baik.
WORKSHOP Penyusunan Kurikulum KTSP
Workshop Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMKN 7 SURAKARTA Mengawali tahun pelajaran 2021/2022, SMK Negeri 7 Surakarta menyelenggarakan Workshop Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Juni 2021 bertempat di Lab Keperawatan Sosial. Kegiatan dimulai pukul 09.00 – 15.00 WIB . Narasumber pada kegiatan Workshop ini adalah Bapak Drs. Sigit Martopo, M. Pd selaku pengawas pembina SMK Negeri 7 Surakarta yang menyampaikan materi tentang Kolaborasi antar Mata Pelajaran dengan Model Project Based Learning Pembelajaran Berbasis Proyek dan Kewirausahaan (Project Based Learning) Narasumber selanjutnya adalah Ibu Inti Kurniati SU, S. Si selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum yang menyampaikan materi : Review Dokumen I KTSP TP. 2020/2021 Teknis Penyusunan Dokumen II dan III KTSP Kegiatan hari pertama dilanjutkan dengan Penyusunan dokumen I KTSP Kegiatan hari ke dua adalah penyusun dokumen II dan III oleh masing-masing guru mata pelajaran. Kegiatan ini diakhiri dengan pengesahan silabus dan RPP oleh Kepala Sekoalah, selanjutnya Dokumen I, II dan III diunggah melalui link kur.pdkjateng.go.id setelah mendapat verifikasi dari Pengawas kemudian direkomendasi oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah VII untuk disyahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengan sebagai Panduan Sekolah dalam Pelaksaan Pembelajaran TP. 2021/2022
PPDB DiMulai
Start PPDB di SMKN 7 Surakarta Surakarta, 14 Juni 2021 Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMKN 7 Surakarta dimulai. Pelaksnaan PPDB ini berlangsung serentak seluruh jawa tengah. Pada tahap awal ini tanggal 14-19 Juni merupakan verifikasi berkaas dan penerimaan token bagi Calon Peserta Didik (CPD). Tokon ini nantinya digunakan untuk masuk pada website PPDB https://ppdb.jatengprov.go.id/. Penerimaan token ini sangat penting dikarenakan bagi CPD yang tidak memiliki token tidak dapat mengakses website PPDB dan berakibat tidak dapat memilih sekolah dan kompetensi keahlian yang diminati. Pemilihan sekolah ditahap selanjutnya baru dapat dilakukan pada tanggal 21-24 Juni 2021. Bagi CPD harap membaca jadwal syarat dan ketentuan lain dengan seksama agar tidak terlewat proses PPDB 2021 ini. Proses PPDB di SMKN 7 Surakarta berlangsung denga melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Sejak memasuki area sekolah CPD diperiksa suhu tubuh dan melakukan cuci tangan. CPD duduk secara rapi di kursi yang telah disediaka dengan jarak aman. Panitia, CPD dan petugas PPDB juga menggunakan masker sebagai perlindungan diri. semoga situasi segera menjadi lebih baik.
PAKTA INTEGRITAS PPDB 2021 di SMKN 7 Surakarta
PAKTA INTEGRITAS SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DATA CALON PESERTA DIDIK UNTUK MENDAPATKAN FORMAT PAKTA INTEGRITAS SEBAGAI SYARAT PPDB SMK TAHUN 2021 SILAHKAN DOWNLOAD MELALUI LINK DIBAWAH INI LINK DOWNLOAD PAKTA INTEGRITAS SMKN 7 SURAKARTA
PPDB telah Tiba!
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) Surakarta, 31 Mei 2021 Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk SMK wilayah Jawa tengah (Jateng) akan segera dibuka. PPDB Jateng SMK dilakukan secara online agar dapat mepermudahkan masyarakat melakukan pendaftaran sekolah. Berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB SMK Jawa tengah. Untuk lebih lanjut bisa pantau melalui Instagram SMKN 7 Surakarta Bagi Calon Peserta Didik (CPD) Harap diperhatikan jadwal pendaftaran ini, PPDB melalui dua tahapan yang penting, yaitu tahap pertama penerimaan Token pada tanggal 14-19 Juni dan pada tahap kedua Pendaftaran atau memilih sekolah yang akan dituju pada tanggal 21-24 Juni 2021. Setiap tahapan dilakukan secara Daring dan harus melakukan kedua tahapan tersebut tidak bisa mengabaikan salah satunya. #yukkesevka #sampaijumpadisevka
[info resmi] PPDB sudah terbit (Revisi)
PPDB SMKN 7 SURAKARTA TP 2020/2021 (Revisi) KOMPETENSI KEAHLIAN DAN DAYA TAMPUNG Keperawatan Sosial Daya tampung 3 Kelas Multimedia Daya tampung 3 Kelas Perhotelan Daya tampung 3 Kelas Tata Boga Daya tampung 3 Kelas PSPT / Broadcasting Daya tampung 2 Kelas Usaha Perjalanan Wisata Daya tampung 2 Kelas JADWAL PENDAFTARAN No. Kegiatan Waktu 1 Penetapan Zonasi * 14 Mei 2020 * 2 Pengumuman PPDB 8 s.d 13 Juni 2020 3 Pendaftaran Dibuka 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB Ditutup 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB 4 Evaluasi dan Seleksi 26 s.d 29 Juni 2020 5 Pengumuman Hasil 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB 6 Daftar Ulang 1 s.d 3 Juli 2020 7 Hari Pertama Masuk Sekolah 13 Juli 2020 *SMK TIDAK MENGGUNAKAN SISTEM ZONASI LINK PENDAFTARAN DAN INFORMASI https://siap-ppdb.com/ https://jateng.siap-ppdb.com/ SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang: Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. ** Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). ** Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi caton peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. *** Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu. **KHUSUS BAGI YANG MEMILIKI ***KHUSUS BAGI PUTRA-PUTRI TENAGA KESEHATAN DAN PENDUKUNG TENAGA KESEHATAN PANDEMI COVID19 TATA CARA PENDAFTARAN Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran rnelalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/ Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB). (LINK DOWNLOAD CONTOH SURAT PERNYATAAN) Melakuken Registrasi dan verifikasi pendaftaran madiri di sistem aplikasi PPDB. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.** Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covrd-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.*** Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi. Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukanldipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB. **KHUSUS BAGI YANG MEMILIKI ***KHUSUS BAGI PUTRA-PUTRI TENAGA KESEHATAN DAN PENDUKUNG TENAGA KESEHATAN PANDEMI COVID19 Hubungi Kami Admin PPDB : 082243624199 Kantor : (0271) 718667 Riptono : 08156703434 Sumber : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 421/06356 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
From Sevka with Love
Segenap keluarga besar SMKN 7 Surakarta mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1440 H bagi umat yang merayakan “TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKUM” (Semoga Allah menerima amalku, dan amal Anda/kalian) “MINAL ‘AIDIN WAL FAIZIN“ Jika ada yang kurang berkenan dari kami keluarga besar Sevka mohon dimaafkan Mohon maaf lahir dan bathin https://youtu.be/8-acjpH8Jds
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP. 2019/2020
SYARAT PENDAFTARAN PPDB SMK NEGERI 7 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Ijazah SMP / sederajat / ijazah paket B Akta kelahiran (paling tinggi 21 tahun) Bukti keikutsertaan dalam program penaganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (KIP, PKH, KIS dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah) bagi usia lebih dari 21 tahun Kartu keluarga / surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB Piagam prestasi yang dilegalisir dinas terkait Surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian (FORM SURAT KESEHATAN BISA DIAMBIL DIBAGIAN INFORMASI SMKN 7 SKA PADA TANGGAL 17-28 JUNI 2019) SELURUH PERSYARATAN DIMASUKAN DALAM STOP MAP, dengan warna sesuai pilihan jurusan 1. JURUSAN PEKERJAAN SOSIAL HIJAU 2. JURUSAN MULTIMEDIA BIRU 3. JURUSAN AKOMODASI PERHOTELAN MERAH 4. JURUSAN BROADCASTING KUNING 5. JURUSAN JASA BOGA MERAH MUDA 6. JURUSAN USAHA PERJALANAN WISATA BATIK UNTUK INFO LEBIH LANJUT SILA DATANG KE SMKN 7 SURAKARTA Download syarat-syarat PPDB SMKN 7 SKA klik link di bawah ini SYARAT PPDB SMKN 7 SKA 2019/2020











