DAFTAR ULANG PPDB berlangsug tanggal 5, 6, dan 7 juli 2022, PESERTA DIDIK WAJIB DATANG KE SEKOLAH SESUAI JADWAL! Berikut syarat Daftar Ulang sesuai Jalur PPDB Keseluruhan dokumen yang dilakukan verifikasi di copy dalam rangkap 2 (dua) Seleksi Jarak Terdekat a. Print out bukti pendafataran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. /atau PAKTA INTEGRITAS c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. j. Kartu Keluarga (KK) sesuai ketentuan Juknis PPDB; k. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). a. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. Seleksi Afirmasi a. Print out bukti pendaftaran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. g. Kartu Keluarga (KK) Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Provinsi Jawa Tengah; h. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos i. Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Catatan : CPD yatim dan/atau piatu tidak perlu bukti surat keterangan apabila telah tercantum dalam data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah. j. CPD yang berasal dari panti asuhan tidak perlu bukti karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. k. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena didasarkan atas data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. l. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. Seleksi Prestasi a. Print out bukti pendafataran b. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. c. Buku Rapor SMP/sederajat. d. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. e. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. f. Akta kelahiran/Surat Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. g. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah; h. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Satuan Pendidikan asal, dan/atau Kanwil Kemenag, dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan/atau Kator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. JADWAL DAFTAR ULANG NO Hari/Tanggal Kompetensi Keahlian WAKTU WARNA MAP (map plastik) 1 SELASA, 5 JULI 2022 KULINER 08.00 – 11.00 WIB MERAH PERHOTELAN 12.30 – 15.00 WIB BIRU 2 RABU, 6 JULI 2022 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL 08.00 – 11.00 WIB KUNING PEKERJAAN SOSIAL 12.30 – 15.00 WIB HIJAU 3 KAMIS, 7 JULI 2022 BROADCASTING DAN PERFILMAN 08.00 – 11.00 WIB PUTIH USAHA LAYANAN PARIWISATA 12.30 – 15.00 WIB MOTIF CONTOH MAP ((( Unduh/Download Disini)))
UNDUH SK KONDISI KESEHATAN dan PAKTA INTEGRITAS
UNDUH SK KONDISI KESEHATAN dan PAKTA INTEGRITAS PPDB JATENG 2022 ++++++++ UNDUH SK KONDISI KESEHATAN DI SINI ++++++++ LINK UNDUH <<< KLIK UNTUK MENGUNDUH ++++++++ UNDUH PAKTA INTEGRITAS DI SINI ++++++++ LINK UNDUH <<< KLIK UNTUK MENGUNDUH
PPDB 2022 Tlaahh Tibaa!
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JAWA TENGAH SMKN 7 SURAKARTA Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) tahun ajaran 2022/2023 mulai dibuka besok 15 Juni 2022. Para calon peserta wajib menyiapkan sejumlah syarat sesuai dengan jalur yang dipilih. PPDB SMK Jateng 2022 Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah. Kartu Keluarga. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu. (UNDUH FORM KETERANGAN KONDISI KESEHATAN) Pakta integritas (UNDUH FORM PAKTA INTEGRITAS) BERKAS ASLI SYARAT PPDB YANG HARUS DI SCAN DAN DI FOTOCOPY KARTU KELUARGA SURAT KETERANGAN NILAI RAPORT SMP PAKTA INTEGRITAS SURAT KETERANGAN KONDISI KESEHATAN BUKTI PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI BERUPA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) / DTKS POSKO PPDB SMKN 7 SURAKARTA MENYEDIAKAN LAYANAN SCAN KETENTUAN VERIVIKASI BERKAS SAAT VERIVIKASI BERKAS DI SEKOLAH/POSKO PANITIA PPDB SMKN 7 SURAKARTA DIHARAP MEMBAWA BERKAS ASLI DAN FOTOCOPY
SYARAT WAJIB, ALUR DAN TEKNIS PPDB DI SMKN 7 SURAKARTA
PERSIAPAN TEKNIS PPDB SMKN 7 SURAKARTA Selamat pagi Calon Peserta Didik SMKN 7 Surakarta. PPDB sebentar lagi akan resmi dimulai. Persiapkan semua berkas untuk pendaftaran yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni 2020 pukul 08.00 sampai tanggal 25 Juni 2020 pukul 16.00. Syarat pendaftaran yang harus diupload adalah sebagai berikut: Surat pernyataan kebenaran dokumen (Pakta Integritas) * Surat Keterangan nilai raport semster 1-5 * Piagam prestasi (bagi yang memiliki prestasi) Surat keterangan anak tenaga kesehatan penanggulangan covid (bagi yang punya) *WAJIB Surat-surat diatas harus di SCAN dalam bentuk .JPG / .JPEG dengan resolusi maksimal 1 MB Dokumen pendamping saat mendaftar : Kartu keluarga Akta kelahiran KIP/PKH/BPMKS/surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (BAGI YANG MEMILIKI) Berkas-berkas diatas hanya untuk pengisian data, jadi tidak usah di scan. SMKN 7 Surakarta akan membuka posko atau loket pendaftaran bagi calon peserta didik yang kesulitan mendaftar dari rumah. Tapi ingat ya!! semua calon peserta didik yang datang ke posko SMKN 7 Surakarta wajib memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pastikan saat mendaftar kamu sudah yakin dengan pilihan jurusan yang akan kamu daftar. Ada 2 jalur pendaftatan di SMK yaitu : Jalur prestasi. Jalur ini buat kamu yang mendaftarkan diri secara REGULER, kuota dari jalur ini adalah 80% Jalur Afirmasi. Jalur ini buat kamu yang punya kartu KIP/PKH/BPMKS. Jalur ini juga buat kamu yang punya SK Putra/Putri TENAGA MEDIS YANG MENANGANI LANGSUNG KORONA/COVID 19 (anak perawat, anak sopir ambulans, anak relawan dll yang langsung menangani VIRUS KORONA) Jalur Afirmasi hanya 20% dari kuota. Jadi pastikan semua data yang diisi saat pendaftaran sudah benar ya. Pastikan juga jurusan yang dipilih, kompetensi keahlian yang dipilih sudah sesuai. Setelah mendaftar, langsung pantau posisimu dari jurnal online ya, jadi tetap dirumah saja. Semua bisa dipantau dari HP/Laptop/Komputer. #YUKKESEVKA kontributor : -yus- editor : -nug-











