SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMKN 7 SURAKARTA 2024/2025 PROSES DAFTAR ULANG CALON SISWA BARU WAJIB DATANG KE SEKOLAH TUJUAN DENGAN MEMBAWA SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN BESERAGAM DAN BERSEPATU SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SAAT DAFTAR ULANG DIHARAPKAN MEMBAWA SMARTPHONE / HP JALUR PRESTASI Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) JALUR AFIRMASI Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat; Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah; Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh KementerianAgama. Catatan Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Anak tidak sekolah (ATS), dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) JALUR DOMISILI TERDEKAT Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga. Catatan : Diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Catatan : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan. Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS ) JADWAL DAFTAR ULANG CEK JUGA INSTAGRAM SMKN 7 SURAKARTA INSTAGRAM INSTAGRAM INSTAGRAM
SYARAT DAFTAR ULANG di SMKN 7 Surakarta!
SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMK N 7 SURAKARTA Seleksi Jarak Terdekat Print out bukti pendafataran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN Seleksi Afirmasi Print out bukti pendaftaran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK) Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki. Catatan : CPD afirmasi dengan sumber DTKS tidak perlu bukti karena merupakan data yang dikelola oleh Dinas Sosial/Kemensos Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. Catatan : CPD putra/putri nakes Provinsi Jawa Tengah tidak perlu bukti surat keterangan karena merupakan data yang bersumber dan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN Seleksi Prestasi Print out bukti pendafataran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021/2022, dan belum menikah. Kartu Keluarga (KK). Catatan : khusus guna validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki). Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik. RANGKUMAN KELENGKAPAN DATA DAFTAR ULANG FORM SURAT PERNYATAAN DAFTAR ULANG SILAHKAN DOWNLOAD LINK DIBAWA INI KLIK DISINI UNTUK DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN DAFTAR ULANG JADWAL DAFTAR ULANG PEMBAGIAN JADWAL DAFTAR ULANG SESUAI KOMPETENSI KEAHLIAN NO. HARI/TANGGAL KOMPETENSI KEAHLIAN WARNA MAP WAKTU 1 Senin, 28 Juni 2021 Multimedia Merah 08.00-11.00 wib 2 Selasa, 29 Juni 2021 Produksi siaran dan program televisi Kuning 08.00-11.00 wib 3 Selasa, 29 Juni 2021 Usaha perjalanan wisata Motif 08.00-11.00 wib 4 Rabu, 30 Juni 2021 Perhotelan Hijau 08.00-11.00 wib 5 Kamis, 1 Juli 2021 Tataboga Biru 08.00-11.00 wib 6 Jumat, 2 Juli 2021 Keperawatan sosial Putih 08.00-11.00 wib
JADWAL DAN SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMKN 7 SURAKARTA
JADWAL DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 7 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2020/2021 NO HARI TANGGAL KOMPETENSI KEAHLIAN JAM 1. RABU 1 JULI 2020 USAHA PERJALANAN WISATA (UPW) 08.00 – 14.00 2. RABU 1 JULI 2020 PRODUKSI SIARAN PROGRAM TELEVISI (BROADCASTING) 08.00 – 14.00 3. KAMIS 2 JULI 2020 MULTIMEDIA 08.00 – 14.00 4. JUM’AT 3 JULI 2020 PERAWATAN SOSIAL 08.00 – 14.00 5. SENIN 6 JULI 2020 PERHOTELAN 08.00 – 14.00 6. SELASA 7 JULI 2020 TATA BOGA 08.00 – 14.00 SELURUH PERSYARATAN DI FOTO COPY RANGKAP 2 (DUA) dan DIMASUKAN DALAM MAP SESUAI WARNA KOMPETENSI KEAHLIAN NO KOMPETENSI KEAHLIAN WARNA MAP 1. USAHA PERJALANAN WISATA (UPW) BATIK 2. PRODUKSI SIARAN PROGRAM TELEVISI (BROADCASTING) MERAH TUA 3. MULTIMEDIA MERAH MUDA 4. PERAWATAN SOSIAL KUNING 5. PERHOTELAN BIRU 6. TATA BOGA HIJAU SELURUH PERSYARATAN DI BAWAH INI DI FOTO COPY 2 KALI SYARAT DAFTAR ULANG SMK JALUR PRESTASI Print out bukti pendafataran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi (Bagi Yang Memiliki). SYARAT DAFTAR ULANG SMK JALUR AFIRMASI Print out bukti pendaftaran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.











