JADWAL DAN SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMKN 7 SURAKARTA
JADWAL DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU SMK NEGERI 7 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NO | HARI | TANGGAL | KOMPETENSI KEAHLIAN | JAM |
1. | RABU | 1 JULI 2020 | USAHA PERJALANAN WISATA (UPW) | 08.00 – 14.00 |
2. | RABU | 1 JULI 2020 | PRODUKSI SIARAN PROGRAM TELEVISI (BROADCASTING) | 08.00 – 14.00 |
3. | KAMIS | 2 JULI 2020 | MULTIMEDIA | 08.00 – 14.00 |
4. | JUM’AT | 3 JULI 2020 | PERAWATAN SOSIAL | 08.00 – 14.00 |
5. | SENIN | 6 JULI 2020 | PERHOTELAN | 08.00 – 14.00 |
6. | SELASA | 7 JULI 2020 | TATA BOGA | 08.00 – 14.00 |
SELURUH PERSYARATAN DI FOTO COPY RANGKAP 2 (DUA) dan DIMASUKAN DALAM MAP SESUAI WARNA KOMPETENSI KEAHLIAN
NO | KOMPETENSI KEAHLIAN | WARNA MAP |
1. | USAHA PERJALANAN WISATA (UPW) | BATIK |
2. | PRODUKSI SIARAN PROGRAM TELEVISI (BROADCASTING) | MERAH TUA |
3. | MULTIMEDIA | MERAH MUDA |
4. | PERAWATAN SOSIAL | KUNING |
5. | PERHOTELAN | BIRU |
6. | TATA BOGA | HIJAU |
SELURUH PERSYARATAN DI BAWAH INI DI FOTO COPY 2 KALI
- SYARAT DAFTAR ULANG SMK JALUR PRESTASI
- Print out bukti pendafataran
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi (Bagi Yang Memiliki).
- SYARAT DAFTAR ULANG SMK JALUR AFIRMASI
- Print out bukti pendaftaran
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/ dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum
- Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah) dikecualikan bagi yang telah terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.