SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMKN 7 SURAKARTA 2024/2025 PROSES DAFTAR ULANG CALON SISWA BARU WAJIB DATANG KE SEKOLAH TUJUAN DENGAN MEMBAWA SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN BESERAGAM DAN BERSEPATU SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2) SAAT DAFTAR ULANG DIHARAPKAN MEMBAWA SMARTPHONE / HP JALUR PRESTASI Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) JALUR AFIRMASI Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat; Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah; Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh KementerianAgama. Catatan Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Anak tidak sekolah (ATS), dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) JALUR DOMISILI TERDEKAT Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan) Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. Buku Rapor SMP/sederajat. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah. Kartu Keluarga. Catatan : Diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Catatan : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM). Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki). Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan. Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS) Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS ) JADWAL DAFTAR ULANG CEK JUGA INSTAGRAM SMKN 7 SURAKARTA INSTAGRAM INSTAGRAM INSTAGRAM
PPDB di SMKN 7 Surakarta
Surakarta, 19 Juni 2024 – SMKN 7 Surakarta tengah melaksanakan rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Proses PPDB dimulai pada tanggal 11 Juni dan akan berlangsung hingga 22 Juli 2024 dengan berbagai tahapan yang telah dijadwalkan secara rinci. Tahapan PPDB di SMKN 7 Surakarta: Pengajuan Akun, Verifikasi Berkas, dan Aktivasi Akun (11-24 Juni 2024) Pada tahap awal ini, calon peserta didik diminta untuk mengajukan akun secara online melalui situs resmi PPDBJATENGPROV.GO.ID Selanjutnya, mereka WAJIB melakukan verifikasi berkas dan aktivasi akun di sekolah/ SMA/SMK NEGERI TERDEKAT. Selama periode ini, panitia PPDB menyediakan layanan bantuan untuk memudahkan calon peserta didik dalam proses pengajuan dan verifikasi. Pendaftaran dan Perubahan Pilihan Sekolah (24-27 Juni 2024) Setelah akun teraktivasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran serta menentukan pilihan sekolah. Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan pilihan sekolah selama periode ini. Pendaftaran dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real-time oleh panitia dan seluruh peserta. Masa Tenang (28-30 Juni 2024) Masa tenang adalah periode di mana tidak ada aktivitas pendaftaran maupun perubahan pilihan. Pada masa ini, calon peserta didik diminta untuk menunggu hasil seleksi dengan tenang tanpa melakukan intervensi apapun. Pengumuman Hasil (1 Juli 2024) Hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2024. Pengumuman dapat diakses melalui AKUN MASING-MASING di situs resmi PPDBJATENGPROV.GO.ID selambat-lambatnya pukul 23.59. Daftar Ulang (3-12 Juli 2024) Bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 3-12 Juli 2024. Proses daftar ulang mencakup pengumpulan berkas dan administrasi yang diperlukan untuk validasi kehadiran sebagai siswa baru di SMKN 7 Surakarta. Pengumuman Peserta Cadangan (15 Juli 2024) jika terdapat kekosonganyang diakibatkan dari CPD yang tidak daftar ulang maka akan diberikan kepada peserta cadangan dengan nilai terbaik dibawahnya yang akan dirilis pada tanggal 15 Juli 2024 selambat-lambatnya pukul 23.59 melalui AKUN MASING-MASING di situs resmi PPDBJATENGPROV.GO.ID . Daftar Ulang Peserta Cadangan (16-17 Juli 2024) Peserta cadangan yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada tanggal 16-17 Juli 2024. Proses ini sama dengan daftar ulang peserta yang diterima pada pengumuman awal. Awal Tahun Ajaran Baru (22 Juli 2024) Tahun ajaran baru di SMKN 7 Surakarta akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2024. Semua siswa, baik yang lama maupun baru, diharapkan hadir untuk memulai kegiatan belajar mengajar dengan semangat baru. Kepala SMKN 7 Surakarta, Bapak Wardoyo, M.Pd menyatakan bahwa seluruh rangkaian PPDB ini dirancang untuk memastikan proses penerimaan berjalan transparan, adil, dan akuntabel. “Kami berharap semua calon peserta didik dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik dan mendapatkan hasil yang diinginkan. Semoga tahun ajaran baru nanti membawa banyak prestasi bagi kita semua,” ujarnya. Demikian informasi mengenai PPDB di SMKN 7 Surakarta. Semoga proses penerimaan peserta didik baru tahun ini berjalan lancar dan sukses. INFO DETAIL PPDB DAPAT DIBUKA PADA LINK/TAUTAN BERIKUT INI INFO PPDB INFO PPDB INFO PPDB











