SMK Negeri 7 Surakarta SMK Bisa SMK Hebat SMK Bisa Hebat |

Kebijakan Sekolah tentang Parkir Siswa di SMKN JUARA

Jumat, 6 Oktober 2023 , SMKN 7 Surakarta (Tim Manajemen & Tim STP2K) bersama perwakilan wali murid kelas X, XI, dan XII mengadakan koordinasi tentang penertiban parkir siswa di SMKN 7 Surakarta, koordinasi tersebut berlangsung di AULA PS. Dalam sosialisasi tersebut  Kepala Sekolah SMKN 7 Surakarta, Bapak Wardoyo, S.Pd, M.Pd menyampaikan ke wali murid beberapa point, salah satunya terciptanya karakter siswa seperti pada Profil Pelajar Pancasila yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, mandiri, kebhinekaan global, bergotong royong, kreatif, dan bernalar kritis ,dimana karakter-karakter tersebut sangat menunjang pada budaya industri. Salah satu yang diharapkan saat ini atau kaitannya dengan industri adalah disiplin, dimulai dari hal yang paling mendasar bentuk disiplinnya yaitu penggunaan kendaraan bermotor di lingkungan sekolah. Berdasarkan aturan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan tersebut mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bentuk legalitas dan izin sah untuk mengemudi. Hal tersebut diterapkan pada peserta didik di SMKN 7 Surakarta dalam penertiban parkir dilingkungan SMKN 7 Surakarta. Dalam koordinasi tersebut, Ketua STP2K SMKN 7 Surakarta, Ibu  Suprapti, S.Pd menyampaikan beberapa alasan dilakukannya penertiban parkir yaitu kurangnya ketertiban saat berkendara di lingkungan sekolah, Sarana prasaran yang terbatas, menganggu area beribadah dan area pembelajaran, dan ingin menjalin kerjasama dengan lingkungan disekitar sekolah.

 

Dari Point-point yang menjadi alasan ditertibkannya parkir siswa, akhirnya SMKN 7 Surakarta mengambil kebijakan antara lain : 

  1. Siswa yang membawa kendaraan bermotor diperbolehkan parkir di sekolah, hanya peserta didik yang memiliki ketentuan :
  • a. Mempunyai SIM C
  • b. Kaca Spion (2) lengkap
  • c. Plat nomor kendaraan terpasang
  • d. Knalpot Standar
  • e. Membawa kartu parkir SMKN 7 Surakarta yang ditempel foto 2×3, pakaian OSIS ,berdasi dan background foto berwarna merah

2. Bagi siswa yang belum memiliki SIM C, parkir diluar area sekolah ( sebelah selatan SMKN 7 Surakarta)

Kebijakan penertiban parkir siswa tersebut mulai berlaku pada hari Senin, 9 Oktober 2023. Untuk mematangkan Kebijakan parkir tersebut, SMKN 7 Surakarta (Tim manajemen & Tim STP2K) berkoordinasi kembali serta mengevaluasi parkir yang sudah berjalan selama 3 hari ini. Koordinasi kali ini, dihadiri oleh :

  1. Lurah Kerten
  2. Bapinsa TNI kerten
  3. Bapinsa Polri kerten
  4. Kepala Sekolah SLB
  5. Ketua Yayasan SLB
  6. RW 09
  7. RT 01
  8. RT 02
  9. Koordinator keamanan
  10. Koordinator Parkir

Hasil Koordinasi dan evaluasi Parkir tersebut, antara lain :

  1. Parkir sebelah selatan SMKN 7 Surakarta yang awalnya 2 sisi menjadi 1 sisi
  2. Akses antar jemput siswa SLB tetap berjalan lancar
  3. Dibuka kantong-kantong parkir baru oleh warga
  4. Pengguna jalan jalur selatan SMKN 7 Surakarta tetap aman dan lancar
  5. Jalan. A.Yani bebas parkir

Khusus parkir yang diluar area sekolah, SMKN 7 Surakarta telah mengadakan kerja sama dalam bentuk penandatangan MOU dengan ketua RT 01, RT 02,  serta ketua RW 09 Kerten tentang pengelolaan parkir siswa SMKN 7 Surakarta.  Dengan kebijakan penertiban parkir ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisplinan siswa, meningkatkan safety keselamatan kerja, meningkatkan ruang publik di lingkungan sekolah.

 

Sosial Media

Contact Us

Kontak Kami

0271-718667

Kirim Email

smkn7surakarta@gmail.com

Alamat

Jl. Jend Ahmad Yani No.374 Surakarta

Developed by Tim IT SMK Negeri 7 Surakarta

© 2026 SMK Negeri 7 Surakarta - All rights reserved