SYARAT DAFTAR ULANG PPDB SMKN 7 SURAKARTA
2024/2025
PROSES DAFTAR ULANG CALON SISWA BARU WAJIB DATANG KE SEKOLAH TUJUAN DENGAN MEMBAWA SYARAT YANG TELAH DITENTUKAN
BESERAGAM DAN BERSEPATU
SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2)
SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2)
SEMUA SYARAT DIBAWAH INI DI FOTOCOPY 2 kali (RANGKAP 2)
SAAT DAFTAR ULANG DIHARAPKAN MEMBAWA SMARTPHONE / HP
JALUR PRESTASI
-
- Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan
- Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS)
- Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS)
JALUR AFIRMASI
- Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang masih berlaku. Catatan : diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh KementerianAgama. Catatan Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
- Anak tidak sekolah (ATS), dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan
- Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS)
- Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS)
JALUR DOMISILI TERDEKAT
- Print out bukti pendaftaran. (bukti pemilihan sekolah dan jurusan)
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB.
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau SKL atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga. Catatan : Diperlukan untuk validasi NIK, mengingat data lengkap pada saat seleksi didasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama. Catatan : Dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan/Lembaga Pendidikan di Lingkup Ponpes : Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur di dalam Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB (bagi yang memiliki).
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/Surat Pernyataan Sehat Calon Calon Peserta Didik yang bersangkutan.
- Surat Pernyataan kesanggupan mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMKN 7 Surakarta ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS)
- Surat Pernyataan Daftar Ulang ( KLIK UNTUK UNDUH BERKAS )
JADWAL DAFTAR ULANG
CEK JUGA INSTAGRAM SMKN 7 SURAKARTA














