SMK Negeri 7 Surakarta SMK Bisa SMK Hebat SMK Bisa Hebat |

TPMPS (TIM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SEKOLAH)

SMK NEGERI 7 SURAKARTA

PROFIL TPMPS

Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS) merupakan tim yang berperan dalam mendukung pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di satuan pendidikan. TPMPS membantu sekolah mengidentifikasi kondisi mutu pendidikan, merencanakan program perbaikan, memantau pelaksanaannya, serta mengevaluasi hasilnya secara sistematis dan berkelanjutan. TPMPS berperan mendukung terwujudnya layanan pendidikan yang berkualitas melalui penguatan tata kelola sekolah, peningkatan kualitas pembelajaran, pengembangan kompetensi peserta didik, serta peningkatan efektivitas pengelolaan sumber daya sekolah. Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur sekolah agar setiap program dan kegiatan pendidikan berjalan sesuai standar yang ditetapkan. Penjaminan mutu bukan hanya menjadi tanggung jawab tim, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga sekolah. TPMPS berfungsi sebagai penggerak, koordinator, dan fasilitator dalam membangun budaya mutu di lingkungan sekolah.

TUJUAN TPMPS

Pembentukan dan pelaksanaan fungsi TPMPS di SMK Negeri 7 Surakarta bertujuan untuk:

1. Menjamin mutu pendidikan, yaitu mendukung penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan standar mutu lain yang relevan.
2. Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan mutu, melalui pengumpulan dan analisis data mengenai kondisi sekolah, proses pembelajaran, serta hasil pendidikan.
3. Mendorong perbaikan berkelanjutan, dengan memastikan bahwa setiap permasalahan mutu ditindaklanjuti melalui program perbaikan yang terencana.
4. Meningkatkan efektivitas pengelolaan sekolah, melalui penguatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut program.
5. Mengembangkan budaya mutu, dengan membangun kesadaran seluruh warga sekolah untuk bekerja secara terencana, terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas.
6. Mendukung akuntabilitas sekolah, melalui pengelolaan dokumen, bukti pelaksanaan kegiatan, serta pelaporan hasil peningkatan mutu.

TUGAS DAN FUNGSI TPMPS

Secara umum, tugas dan fungsi TPMPS SMK Negeri 7 Surakarta dapat dijabarkan sebagai berikut.

A. Koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu

TPMPS mengoordinasikan pelaksanaan program penjaminan mutu dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, guru, tenaga kependidikan, serta unsur terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan program peningkatan mutu dengan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja sekolah.

B. Pemetaan mutu pendidikan

TPMPS membantu mengidentifikasi kondisi mutu sekolah berdasarkan data dan informasi yang tersedia, seperti Rapor Pendidikan, hasil evaluasi pembelajaran, hasil supervisi, data lulusan, serta hasil evaluasi program sekolah. Pemetaan ini digunakan untuk mengetahui aspek yang sudah berjalan baik, permasalahan yang masih dihadapi, dan prioritas yang perlu ditingkatkan.

C. Perencanaan peningkatan mutu

Berdasarkan hasil pemetaan, TPMPS mendukung penyusunan rekomendasi dan rencana perbaikan yang realistis, terukur, serta sesuai kebutuhan sekolah. Hasilnya dapat menjadi masukan bagi penyusunan atau penyempurnaan program kerja dan perencanaan berbasis data.

D. Pendampingan pelaksanaan program mutu

TPMPS membantu mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program peningkatan mutu bersama unit kerja terkait. Pendampingan dapat mencakup penguatan administrasi pembelajaran, peningkatan kompetensi pendidik, pengembangan sarana pembelajaran, serta penyempurnaan tata kelola sekolah.

E. Monitoring dan evaluasi

TPMPS melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu untuk menilai kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan, mengidentifikasi hambatan, serta mengetahui tingkat ketercapaian tujuan.

F. Penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut

Hasil monitoring dan evaluasi digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kepada kepala sekolah. Rekomendasi tersebut menjadi bahan untuk menetapkan tindakan korektif, memperbaiki program yang belum efektif, dan mempertahankan praktik yang sudah berjalan baik.

G. Pengelolaan dokumen mutu

TPMPS mendukung penyusunan, penataan, dan pengendalian dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu. Dokumen tersebut dapat mencakup kebijakan, standar, rencana kerja, instrumen evaluasi, laporan monitoring, bukti pelaksanaan program, dan dokumen tindak lanjut.

BUKTI LAPORAN RKAS TAHUN 2026

Contact Us

Kontak Kami

0271-718667

Kirim Email

smkn7surakarta@gmail.com

Alamat

Jl. Jend Ahmad Yani No.374 Surakarta

Developed by Tim IT SMK Negeri 7 Surakarta

© 2026 SMK Negeri 7 Surakarta - All rights reserved