[info resmi] PPDB sudah terbit (Revisi)

PPDB SMKN 7 SURAKARTA

TP 2020/2021

(Revisi)

 

  1. KOMPETENSI KEAHLIAN DAN DAYA TAMPUNG

 

  1. Keperawatan Sosial Daya tampung 3 Kelas
  2. Multimedia Daya tampung 3 Kelas
  3. Perhotelan Daya tampung 3 Kelas
  4. Tata Boga Daya tampung 3 Kelas
  5. PSPT / Broadcasting Daya tampung 2 Kelas
  6. Usaha Perjalanan Wisata Daya tampung 2 Kelas

 

  1. JADWAL PENDAFTARAN
No. Kegiatan Waktu
1 Penetapan Zonasi * 14 Mei 2020 *
2 Pengumuman PPDB 8 s.d 13 Juni 2020
3 Pendaftaran
Dibuka 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB
Ditutup 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB
4 Evaluasi dan Seleksi 26 s.d 29 Juni 2020
5 Pengumuman Hasil 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB
6 Daftar Ulang 1 s.d 3 Juli 2020
7 Hari Pertama Masuk Sekolah 13 Juli 2020

 

*SMK TIDAK MENGGUNAKAN SISTEM ZONASI

 

  1. LINK PENDAFTARAN DAN INFORMASI

 

  1. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

 

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. **
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). **
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi caton peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. ***
  • Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

 

**KHUSUS BAGI YANG MEMILIKI

***KHUSUS BAGI PUTRA-PUTRI TENAGA KESEHATAN DAN PENDUKUNG TENAGA KESEHATAN PANDEMI COVID19

 

  1. TATA CARA PENDAFTARAN

 

  • Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran rnelalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id/
  • Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB). (LINK DOWNLOAD CONTOH SURAT PERNYATAAN)
  • Melakuken Registrasi dan verifikasi pendaftaran madiri di sistem aplikasi PPDB.
  • Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.
  • Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
  • Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi. Apabila Calon Peserta Didik memeiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Pengharagan yang diunggah dimaksud adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.**
  • Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covrd-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.***
  • Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
  • Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukanldipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

**KHUSUS BAGI YANG MEMILIKI

***KHUSUS BAGI PUTRA-PUTRI TENAGA KESEHATAN DAN PENDUKUNG TENAGA KESEHATAN PANDEMI COVID19

 

  1. Hubungi Kami
  • Admin PPDB : 082243624199
  • Kantor : (0271) 718667
  • Riptono : 08156703434

 

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 421/06356 TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

 

 

Add a Comment

Your email address will not be published.

Website Resmi SMKN 7 Surakarta

X