SOSIALISASI PSBB

SOSIALISASI PSBB

SMKN 7 SURAKARTA

 

Dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, Dan SLB Di Provinsi Jawa Tengah yang masih dalam tingkatan mengkhawatirkan maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan PSBB di beberapa wilayah salah satunya di Kota Surakarta. Berkenan dengan hal tersebut maka SMKN 7 Surakarta mengadakan Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun pembatasannya adalah sebagai berikut :

Dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK, Dan SLB Di Provinsi Jawa Tengah yang masih dalam tingkatan mengkhawatirkan maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan PSBB di beberapa wilayah salah satunya di Kota Surakarta. Berkenan dengan hal tersebut maka SMKN 7 Surakarta mengadakan Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun pembatasannya adalah sebagai berikut :

1. PSBB berlaku mulai tanggal 11 s.d 25 Januari 2021.

2. Satuan Pendidikan diminta menunda menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

3. Bapak Ibu dimohon untuk mentaati protokol kesehatan, displin 3M, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan.

4. Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfektan secara rutin terhadap ruang dan fasilitas sekolah.

5. Melakukan pengaturan piket guru dan tenaga kependidikan dengan rasio WFO 25% dan WFH 75%.

6. Melakukan pembatasan terhadap guru dan karyawan yang akan melakukan perjalanan ke luar kota/luar wilayah.

7. Memberlakukan aturan bagi guru dan tenaga kependidikan yang keluar kota untuk melaksanakan rapid tes antigen/tes swab sebelum dan sesudah perjalanan luar kota/luar wilayah.

8. Mengoptimalkan Satgas Covid-19 di sekolah.

9. Menghimbau guru dan karyawan untuk tidak menghadiri/ mendatangi tempat dan/atau acara yang potensi terjadinya kerumunan yang merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

 

Add a Comment

Your email address will not be published.

Website Resmi SMKN 7 Surakarta

X