SMK Negeri 7 Surakarta, sekolah berlisensi LSP P1

Bertepatan  pada hari Selasa, tanggal 7 November 2017, SMK Negeri 7 Surakarta telah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) dengan dberikannya Lisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

Dengan menerima lisensi ini  SMK N 7 Surakarta dapat menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya.Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Konsep LSP sudah ada seiring dengan keberadaan BNSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi.

SMK yang sudah menjadi LSP P1 ditetapkan BNSP dengan beberapa kriteria. Pertama, SMK tersebut harus sudah terakreditasi. Kedua, sudah menerapkan kurikulum yang berbasis pada standar kompetensi.Ketiga, harus memiliki tenaga asesor, yaitu seseorang yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka asesmen manajemen mutu dalam sistem lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pembentukan LSP di SMK maupun di lembaga diklat Kemendikbud merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. LSP menjadi salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.

Add a Comment

Your email address will not be published.

Website Resmi SMKN 7 Surakarta

X